JAKARTA, INFOKALTENG – Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan mandatory etanol 10 persen (E10) untuk seluruh produk bensin di dalam negeri sebagai langkah menuju kemandirian energi dan pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan Presiden Prabowo Subianto, yang telah menyetujui penerapan program tersebut.
“Ke depan kita akan mendorong penerapan E10. Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden, dan beliau sudah menyetujui untuk direncanakan mandatory 10 persen etanol,” ujar Bahlil di Jakarta.
Program E10 merupakan campuran bensin dengan 10 persen etanol, yaitu alkohol yang berasal dari bahan nabati seperti tebu dan singkong. Penerapan ini dikecualikan untuk bahan bakar jenis solar, karena akan memiliki program tersendiri yaitu Bioetanol (B50) pada tahun mendatang.
Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor minyak mentah yang saat ini masih mencapai 60 persen dari kebutuhan nasional. Dengan memanfaatkan bahan baku lokal untuk produksi etanol, Indonesia dapat memperkuat kemandirian energi sekaligus membuka peluang ekonomi di sektor pertanian.
“Tujuannya agar kita tidak lagi terlalu bergantung pada impor, dan memanfaatkan potensi alam seperti tebu yang bisa diolah menjadi etanol,” jelasnya.
Selain untuk menekan impor, penerapan E10 juga sejalan dengan komitmen pemerintah menuju energi bersih dan ramah lingkungan (Net Zero Emission/NZE) 2060. Campuran etanol diharapkan mampu menekan emisi karbon dan menghasilkan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
“Dengan demikian, bensin kita akan lebih bersih dan ramah lingkungan,” tambah Bahlil.
Pemerintah memperkirakan kebijakan mandatory E10 dapat mulai diterapkan dalam 2 hingga 3 tahun ke depan, atau sekitar tahun 2027–2028, setelah dilakukan kajian teknis dan kesiapan industri nasional.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer